Tanya
Saya ingin bertanya tentang ketentuan di PMK No 18/PMK.03/2021 LAMPIRAN XIX tentang petunjuk pengisian SPT MASA PPN bagi pengusaha kena pajak yang mengkredikan pajak masukan yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak Kalo ada JKP diluar pabean yang sdh ditagih dengan surat ketetapan pajak, untuk pelaporan sptnya di efaktur bagaimana ya? apa bisa dimasukkan ke dokumen lain pajak masukan?
Jawaban
PKP melaporkan dokumen tertentu dalam SPT Masa PPN sesuai dengan Masa Pajak pelunasan terakhir atau3 (tiga) Masa Pajak setelah pelunasan terakhir. sesuai pmk 18/2021, Untuk ketetapan pajak yang terkait dengan impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaporkan dalam Formulir 1111B1. Apabila pelaporan dalam Formulir 1111B1 dimaksud belum dapat dilakukan pada aplikasi yang disediakan
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion