User Tools

Site Tools


faq:2021:06:23:000064197_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya kalau ubi termasuk objek PPN tidak ? Kak, kalau di penjelasan UU PPN yg pasal 4A kan, ga ada ubi, itu bisa masuk sayuran atau emang kena ya?


Jawaban

Sepanjang memenuhinya kriteria yang disebutkan di lampiran PMK 99/2020, ubi-ubian masuk dalam barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E V F M N
D B I F Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X P J R B
 
faq/2021/06/23/000064197_1234.txt · Last modified: (external edit)