faq:2021:06:23:000064197_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya kalau ubi termasuk objek PPN tidak ? Kak, kalau di penjelasan UU PPN yg pasal 4A kan, ga ada ubi, itu bisa masuk sayuran atau emang kena ya?
Jawaban
Sepanjang memenuhinya kriteria yang disebutkan di lampiran PMK 99/2020, ubi-ubian masuk dalam barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/23/000064197_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion