User Tools

Site Tools


faq:2021:06:23:000064196_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bu saya ingin bertanya terkait pemotongan pph utk vendor penyedia tenaga kerja, jika vendor penyedia tenaga kerja kami menagihkan atas pembelian seragam, seragam tersebut dianggap sebagai penggantian tidak? karena kan jika dianggap sebagai penggantian perlu bukti pembeliannya, tapi vendor tsb tidak memberikan bukti pembelian seragam. Jika seperti itu apakah atas pembelian seragam menjadi dipotong PPN? mohon penjelasan aturannya bu


Jawaban

Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material (Pasal 1 ayat (4) huruf b PMK-141/PMK.03/2015) Dalam hal tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN. Sepanjang ada bukti, kalau tidak ada bukti, maka pembayaran tersebut masuk dalam penghasilan bruto yg

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R H T S X
E D K S F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Y G Y G
 
faq/2021/06/23/000064196_1234.txt · Last modified: (external edit)