faq:2021:06:23:000063834_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan tentang P3B Indonesia - Singapura, apabila saya ada transaksi pembelian software (Ada DGT dan COR) dan saya akan mengenakan PPh 26 atas Royalti, berapa tarif yang digunakan? Karena di tax treaty lama tarifnya adalah 15%, sedangkan menurut berita terbaru tarif nya berubah menjadi 10% dan 8%, namun atas perubahan ini belum ada dituangkan dalam peraturan maupun surat edaran. Mohon informasi nya, terima kasih atas bantuannya.
Jawaban
masih menggunakan tax treaty yg lama fit. Untuk tarif di berita tersebut memang blm berlaku, masih nunggu peraturan2nya
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/23/000063834_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion