User Tools

Site Tools


faq:2021:06:23:000063403_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin tanya, saya kan sudah pernah entry di e-faktur lalu kemudian diganti, nah faktur penggantinya kenapa tidak dapat di approve ya bu? fp normal sudah approval sukses. ini kenapa ya mas/mba? Keterangannya Faktur Pajak Normal Tidak Dapat Ditemukan


Jawaban

coba cek terlebih dahulu faktur normalnya apakah ada atau tidak. kalau ada coba ulangi lagi diupload saja dengan sblmnya coba tutup dan buka lagi.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N​ K H Y A
K Y S B I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V N R B S
 
faq/2021/06/23/000063403_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1