User Tools

Site Tools


faq:2021:06:23:000063381_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah ada aturan baku mengenai tata cara penyampaian di koran terkait dengan piutang yang tidak dapat ditagih dari debitor?


Jawaban

tidak diatur secara khusus di PMK 207 2015 dan SE 75 2015, yang diatur hanya terkait pembuktiannya saja harus dilampirkan. Penegasan lebih lanjut bisa konfirmasi ke KPP.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y I D F​ E
J U Q U B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O E C L U
 
faq/2021/06/23/000063381_1234.txt · Last modified: (external edit)