faq:2021:06:23:000063381_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah ada aturan baku mengenai tata cara penyampaian di koran terkait dengan piutang yang tidak dapat ditagih dari debitor?
Jawaban
tidak diatur secara khusus di PMK 207 2015 dan SE 75 2015, yang diatur hanya terkait pembuktiannya saja harus dilampirkan. Penegasan lebih lanjut bisa konfirmasi ke KPP.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/23/000063381_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion