faq:2021:06:23:000063377_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan LN akuisisi saham Perusahaan non listid di Indonesia, saya ingin bertanya terkait dasar peraturan transaksi akuisisi tersebut harus menggunakan nilai wajar, apakah ada ketentuannya?
Jawaban
Jika terdapat hub Istimewa maka masuk ke ranah pasal 18 uu PPh, jika tidak, kembali ke proses bisnis wajib pajak dengan memperhatikan PSAK dan Pasal 10 UU PPh terkait harga perolehan.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/23/000063377_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion