User Tools

Site Tools


faq:2021:06:23:000063377_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan LN akuisisi saham Perusahaan non listid di Indonesia, saya ingin bertanya terkait dasar peraturan transaksi akuisisi tersebut harus menggunakan nilai wajar, apakah ada ketentuannya?


Jawaban

Jika terdapat hub Istimewa maka masuk ke ranah pasal 18 uu PPh, jika tidak, kembali ke proses bisnis wajib pajak dengan memperhatikan PSAK dan Pasal 10 UU PPh terkait harga perolehan.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M᠎ C O L B
V Q O U H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K V R W D
 
faq/2021/06/23/000063377_1234.txt · Last modified: (external edit)