faq:2021:06:23:000063359_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau nnya, jika WPDN menjual saham ke WPDN lainnya / WPLN/ WPOP dengan nominal value, apakah dikenakan pajak? lalu jika WPDN menjual saham ke WPDN lainnya / WPLN/ WPOP diatas harga per lembar, apakah dikenakan pajak? WPDN yang menjual saham ini berbentuk Badan.
Jawaban
Yg ditanyakan adalah saham non bursa. Kalo saham non bursa ketika dijual kan masuknya sebagai penghasilan berupa keuntungan pengalihan harta ya. Nah dari kondisi wp tadi ya kita kembalikan aja apakah dia ada mencatat keuntungan atas penjualan saham tsb berdasarkan pembukuan dia sesuai SAKnya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/23/000063359_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion