Tanya
jadi saya ada pembetulan SPT PPN di tahun 2016/2017 lalu saat saya mau lapor di filling djp online,saat sudah mendapatkan kode aktivasi dan mau lanjut ketahap selanjutnya Keterangan INFO ' BPS SPT Sebelumnya Belum Ada '. saya sudah lapor manual dulu, gimana ya?
Jawaban
Info: SPT normalnya dilaporkan WP secara manual ke KPP (bukan melalui efiling) sehingga jika ingin melakukan pembetulan dan lapor melalui efiling tidak bisa karena normalnya belum ada di efiling. Terkait hal tsb silakan konfirmasi ke pihak KPP lebih lanjut. Perlu diperhatikan juga bahwa pembetulan SPT status LB: Pasal 8 ayat (1a) UU 11 tahun 2020 Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan haru
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion