faq:2021:06:23:000063344_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pmk 63 th 2021 itu mengatur tentang tanda elektronik dan sertel aja ya? Lalu apa yang harus dilakukab wajib pajak ya terkait aturan pmk 63 th 2021 ini?
Jawaban
Sebenarnya wp tidak disuruh melakukan hal tertentu di PMK ini, karena memang hanya berupa kepastian hukum terhadap penggunaan sertel/ttd elektronik di DJP. Ini juga berupa PMK, yang biasanya akan dijelaskan dengan lebih detail dalam PER. Ketentuan ini masih belum ada peraturan pelaksanaannya silakan ditunggu dulu untuk penjelasan lebih lanjut.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/23/000063344_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion