User Tools

Site Tools


faq:2021:06:23:000063316_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait dengan PP 51 Tahun 2008 tentang PPh Atas Jasa Konstruksi di bagian Penjelasan Pasal 3 Ayat 1 huruf a. “Yang dimaksud dengan “Kualifikasi usaha” adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Sedangkan menurut Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No 02/SE/M/2021 yang terbit 22 Januari 2021 (terlampir) , LPJK sudah tidak melakukan sertifikasi seperti ditentukan di PP 51 Tahun 2008 tersebut di atas. Mohon pe


Jawaban

- Silakan disampaikan secara normatif saja bahwa terkait jasa kontruksi aturan yg masih berlaku PP Nomor 51 TAHUN 2008 . Sesuai PP Nomor 51 TAHUN 2008 , Jika Pemberi Jasa tidak memiliki kualifikasi usaha dari LPJK maka dikenai tarif sesuai yg ditentukan di pasal 3 yg tidak memiliki kualifikasi usaha . - Terkait Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 2/SE/M/2021 , LPJK sudah memberikan penegasan bahwa SIUJK dan SBU yg berakhir sampai dengan 22 Januari 2021 dinyatakan masih berlaku setelah melakukan

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G B X Y O
P D R P O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Q D A A
 
faq/2021/06/23/000063316_1234.txt · Last modified: (external edit)