Tanya
Terkait dengan PP 51 Tahun 2008 tentang PPh Atas Jasa Konstruksi di bagian Penjelasan Pasal 3 Ayat 1 huruf a. “Yang dimaksud dengan “Kualifikasi usaha” adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Sedangkan menurut Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No 02/SE/M/2021 yang terbit 22 Januari 2021 (terlampir) , LPJK sudah tidak melakukan sertifikasi seperti ditentukan di PP 51 Tahun 2008 tersebut di atas. Mohon pe
Jawaban
- Silakan disampaikan secara normatif saja bahwa terkait jasa kontruksi aturan yg masih berlaku PP Nomor 51 TAHUN 2008 . Sesuai PP Nomor 51 TAHUN 2008 , Jika Pemberi Jasa tidak memiliki kualifikasi usaha dari LPJK maka dikenai tarif sesuai yg ditentukan di pasal 3 yg tidak memiliki kualifikasi usaha . - Terkait Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 2/SE/M/2021 , LPJK sudah memberikan penegasan bahwa SIUJK dan SBU yg berakhir sampai dengan 22 Januari 2021 dinyatakan masih berlaku setelah melakukan
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion