faq:2021:06:23:000063246_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#39Q: jadi bgini, pada tahun 2018 WP badan itidak potong pph 23 atas jasa konsultan; pertanyaanya akankah WP badan tsb mendapat Skp/'stp terkait jasa yang belum dipotong tsb? iya terkait penghasilan yg belum dipotong tersebut; apakah akan ditagih oleh KPP dari wp tersebut??
Jawaban
#39A karena itu adalah kewajiban si pemotong, dan pemotong tidak melakukan kewajibannya, maka dimungkinkan untuk ditagih oleh fiskus
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/23/000063246_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion