faq:2021:06:23:000063235_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah dokumen SPKTNP hasil pemeriksaan dari bea cukai dapat dijadikan kredit pajak?
Jawaban
WP menanyakan terkait pengkreditan PPN-nya. Bisa dikreditkan sesuai pasal 2 huruf m PER-13/PJ/2019.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/23/000063235_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion