faq:2021:06:23:000063213_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin melaporkan PPNJLN, tapi ID billing yang sudah saya bayar ada kurang. apakah bisa dibuatkan kode billing lagi atas kurangnya tersebut?
Jawaban
untuk id billing tetap bisa dibuat, tapi nanti bisa kena sanksi telat setor kalau jk waktu tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak ini udh kelewat
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/23/000063213_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion