User Tools

Site Tools


faq:2021:06:22:000067333_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau pengkreditan PM yang sebelumnya atas nama cabang tp secara jabatan cabang td dipindahkan ke pusat krn pusatnya dipindahkan ke madya apakah bisa? atau harus buat faktur baru?


Jawaban

Untuk pm yg sudah atau belum approved bisa dilaporkan pakai cara yg ada di poster. Penjual tdk perlu buat fp baru a.n pusat lagi. Cek syarat dan langkahnya di poster

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y K I T X
A R M V N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R C J V L
 
faq/2021/06/22/000067333_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1