faq:2021:06:22:000067333_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau pengkreditan PM yang sebelumnya atas nama cabang tp secara jabatan cabang td dipindahkan ke pusat krn pusatnya dipindahkan ke madya apakah bisa? atau harus buat faktur baru?
Jawaban
Untuk pm yg sudah atau belum approved bisa dilaporkan pakai cara yg ada di poster. Penjual tdk perlu buat fp baru a.n pusat lagi. Cek syarat dan langkahnya di poster
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/22/000067333_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion