faq:2021:06:22:000063043_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dividen yang bukan objek pph, ada batasan berapa lama paling lambat diinvestasikan?
Jawaban
Pasal 36 PMK 18 2021 Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat: a. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/22/000063043_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion