User Tools

Site Tools


faq:2021:06:22:000063043_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dividen yang bukan objek pph, ada batasan berapa lama paling lambat diinvestasikan?


Jawaban

Pasal 36 PMK 18 2021 Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat: a. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S S T C L
P R O​ V F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y F J O​ H
 
faq/2021/06/22/000063043_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1