faq:2021:06:22:000063011_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hallo, saya ingin menanyakan terkait PPN KMS, untuk PPN KMS ini apakah bisa dibebankan di tahun pajak yang bersangkutan atau harus dikoreksi ya? Lalu jika tidak dibebankan apakah bisa di masukkan ke harga perolehan yg bersangkutan?
Jawaban
untuk pajak bisa dibiayakan kecuali pajak penghasilan, sesuai dengan uu pph pasal 6. http://tkb-djp/tkb/engine/artikel/att/SDSN Perpajakan 2021.pdf
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/22/000063011_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion