User Tools

Site Tools


faq:2021:06:22:000063011_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Hallo, saya ingin menanyakan terkait PPN KMS, untuk PPN KMS ini apakah bisa dibebankan di tahun pajak yang bersangkutan atau harus dikoreksi ya? Lalu jika tidak dibebankan apakah bisa di masukkan ke harga perolehan yg bersangkutan?


Jawaban

untuk pajak bisa dibiayakan kecuali pajak penghasilan, sesuai dengan uu pph pasal 6. http://tkb-djp/tkb/engine/artikel/att/SDSN Perpajakan 2021.pdf

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K O V C V
F S᠎ N F L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F G Z X Q
 
faq/2021/06/22/000063011_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1