faq:2021:06:21:000062835_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, untuk lebih bayar di spt pph 21. misalnya di 1721 A1 nya setelah diperhitungkan dengan DTP nya memang lebih bayar. untuk kelebihan bayar tersebut kan tidak bisa dikompensasikan, atau restitusi. saya mau tanya untuk pelaporannya sendiri gmn? karena kan nanti atas kelebihan / LB tersebut, ketika lapor WP harus memilih apakah akan di restitusi atau dikompensasi, sedangkan ini kan karena LB DTP
Jawaban
Karyawan resign jadi LB tapi DTP dari januari. Nah, LB nya ini ga bisa dikembalikan. Di SPT 21 pemberi kerja, untuk Pph yg dipotong atas pegawai yg resign diisi 0.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/21/000062835_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion