User Tools

Site Tools


faq:2021:06:21:000062835_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya, untuk lebih bayar di spt pph 21. misalnya di 1721 A1 nya setelah diperhitungkan dengan DTP nya memang lebih bayar. untuk kelebihan bayar tersebut kan tidak bisa dikompensasikan, atau restitusi. saya mau tanya untuk pelaporannya sendiri gmn? karena kan nanti atas kelebihan / LB tersebut, ketika lapor WP harus memilih apakah akan di restitusi atau dikompensasi, sedangkan ini kan karena LB DTP


Jawaban

Karyawan resign jadi LB tapi DTP dari januari. Nah, LB nya ini ga bisa dikembalikan. Di SPT 21 pemberi kerja, untuk Pph yg dipotong atas pegawai yg resign diisi 0.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N I O B F
C D P​ N I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A T O R H
 
faq/2021/06/21/000062835_1234.txt · Last modified: (external edit)