faq:2021:06:21:000062795_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jatuh tempo laporan realisasi DTP apakah berlaku seperti SPT, apabila tgl 20 jatuh pada hari libur, mundur ke hari kerja berikutnya?
Jawaban
Ketentuan “apabila tgl 20 jatuh pada hari libur, mundur ke hari kerja berikutnya” hanya berlaku atas pemenuhan kewajiban perpajakan yg diatur di pasal 2 PMK 242/2014 saja. Kemudian, PMK 9/2021 juga tidak mengatur mengenai kondisi jika jt pelaporan realisasi bertepatan dengan hari libur. Sehingga bisa disimpulkan bahwa, ketentuan terkait jt pelaporan realisasi DTP tetap mengikuti ketentuan di PMK 9/2021, yaitu paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/21/000062795_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion