faq:2021:06:21:000062722_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mau lapor realisasi pph pasal 25 kan maks tgl 20 kalau wp lapor tgl 21 dan mash bisa apakah gpp ?
Jawaban
krn di pmk 9 th 2021 tidak disebutkan kalau telat lapor tidak dpt memanfaatkan seharusnya masih bisa
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/21/000062722_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion