Tanya
Saya terima gaji dari 2 PT misal PT X dan Y. di PT X ini tidak ada potongan PPH , sehingga saya bayar sendiri Ktika buat pembetulan, bagaimana cara isinya yang benar : 1. Jika ketika mengisi jumlah Neto penghasilan saya gabungkan antara 2 PT itu, muncul kurang bayar. 2. Jika di bagian Neto penghasilan saya take out penghasilan dari PT Y (tanpa ptong pajak), kemudian saya isi di bagian lampiran 1 C (Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah) keluar
Jawaban
kalau dia bekerja di 2 perusahaan yang berbeda, maka pengisian di spt tahunannya ph netonya dijumlahkan. Dan kalau dia ada 2 bukti potong, silahkan di inputkan semuanya, meskipun bukti potong yang 1 nya mungkin pph 21 yng dipotong nya 0. Jika nanti spt nya jadi Kurang Bayar, silakan lakukan pembayaran sesuai jumlah KB nya. Kemudian input NTPNnya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion