faq:2021:06:18:000067978_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya fajar dari PT Tunas Ridean TBK10:28mau nanya terkait pph 22 , apakah wajib di laporkan setiap bulan jika tidak ada transaksi terakit pph 22 ? disini bergerak di bidang otomotif , jika ada Mobil yang CC nya di atas 3.000 cc atau harganya di atas 2M maka di pungut pph 22 tetapi itu tidak terjadi setiap bulan apakah mesti dilaporkan pph 22 jika tidak ada transaksi tersebut disini posisinya perusahaan saya sebagai pemotong
Jawaban
PPh 22 cuma dilaporkan di masa dimana ada transaksi yg merupakan objek pph 22. Jika di suatu masa tidak ada transaksi maka ga perlu lapor SPT.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/18/000067978_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)
Discussion