faq:2021:06:18:000063673_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tahun 2018 wp badan omset dibawah 4.8M namun wp melapor spt dengan menggunakan tarif umum, dan tidak menyampaikan pemberitahuan sebelumnya ke kpp. wp menanyakan apakah tahun 2020 masih bisa menggunakan pp23 atau tidak karena masih dibawah 4.8M dan yang tahun 2018 berarti gabisa pake tarif umum ya mas/mba karena ga menyampaikan pemberitahuan?.
Jawaban
selama dia omsetnya masih dibawah 4,8M dan ga menyampaikan pemberitahuan ke kpp kalo mau make tarif umum (sampe skrg) kemudian, WP sudah sesuai ketentuan di PP 23 Tahun 2018 nya, seharusnya sih bisa2 saja untuk menggunakan PP 23 Tahun 2018. Untuk SPT yang telah disampaikan, masih bisa dilakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/18/000063673_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion