Tanya
Pihak A menyewa strata title. Uang sewa dibayar ke pihak B. Sedangkan service charge dibayarkan ke pihak C selaku “perhimpunan penghuni”. Pihak strata title berpendapat: Berdasarkan SE-01/1998, disebutkan apabila ada “perhimpunan penghuni” menagih service charge dan sinking fund, maka dianggap sebagai penghasilan di SPT Tahunan perhimpunan penghuni dan tidak dipotong PPh 23. Apabila belum terbentuk “perhimpunan penghuni” sinking fund dan service charge dianggap penghasilan oleh pengembang atau
Jawaban
Pakai PP 34 /2017. SE 01/1998 mengacu pada ketentuan yang diatur di PP 29/1996 terkait pembayaran PPh atas penghasilan dari persewaan tanah/bangunan. Sedangkan PP 29/1996 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Sesuai PP 34/2017, service charge masuk dalam bruto nilai persewaan
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion