faq:2021:06:18:000062445_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah bukti setor pajak yang sudah di laporkan, jika ingin melalukan revisi bukti setor tersebut tidak bisa di hapus lagi ya Bu ? Karena kondisinya saya mau lapor pajak, tetapi NTPN penyetoran pajak yang saya masukkan adalah masa pajak Januari, sedangkan pajak yang sudah di lapor masa pajak Maret. Saya ingin bertanya, kenapa bukti setor pajak masa Januari, bisa masuk ke pelaporan pajak Maret ya Bu ?
Jawaban
setelah digali ternyata pengisian melalui e-bupot online pajak. silahkan konfirmasi ke penyedia jasa layanan
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/18/000062445_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion