faq:2021:06:18:000062385_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi kak, ingin bertanya, tadi saya coba baca2 diinternet ketemu peraturan 54/pmk.03/2021, yg mau saya tanyakan untuk orang pribadi yg omsetnya selama 1 tahun dibawah 4,8M dan setiap bulannya menyetor PPh Final 0,5% apakah perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma perhitungan penghasilan neto? ini gmn ya mas/mba, aku baca ayat 5 pmk 54/2021 nya itu yg dimaksud diayat 5 wp dengan peredaran bruto tertentu bukan si? berarti apakah bisa pake norma?
Jawaban
Asalkan penghasilan wp op dikenakan pph final/bukan objek, dan peradaran brutonya tidak lebih dari 4,8 bisa pencatatan tanpa pemberitauan norma, kalau mau menggunakan pembukuan juga bisa
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/18/000062385_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion