User Tools

Site Tools


faq:2021:06:18:000062385_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat pagi kak, ingin bertanya, tadi saya coba baca2 diinternet ketemu peraturan 54/pmk.03/2021, yg mau saya tanyakan untuk orang pribadi yg omsetnya selama 1 tahun dibawah 4,8M dan setiap bulannya menyetor PPh Final 0,5% apakah perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma perhitungan penghasilan neto? ini gmn ya mas/mba, aku baca ayat 5 pmk 54/2021 nya itu yg dimaksud diayat 5 wp dengan peredaran bruto tertentu bukan si? berarti apakah bisa pake norma?


Jawaban

Asalkan penghasilan wp op dikenakan pph final/bukan objek, dan peradaran brutonya tidak lebih dari 4,8 bisa pencatatan tanpa pemberitauan norma, kalau mau menggunakan pembukuan juga bisa

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W O I F E
D G A P O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E E K G H
 
faq/2021/06/18/000062385_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)