faq:2021:06:18:000062300_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FP tanggal 6 Mei 2021 diterima cabang, per 24 PKP dipusatkan sesuai KEP-116. Untuk FP masukan yg tanggal 6 Mei itu apakah bisa diubah pakai NPWP pusat saja?
Jawaban
Tidak bisa
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/18/000062300_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion