User Tools

Site Tools


faq:2021:06:18:000062300_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

FP tanggal 6 Mei 2021 diterima cabang, per 24 PKP dipusatkan sesuai KEP-116. Untuk FP masukan yg tanggal 6 Mei itu apakah bisa diubah pakai NPWP pusat saja?


Jawaban

Tidak bisa

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X M A F L
Z​ R F A V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P O C Q K
 
faq/2021/06/18/000062300_1234.txt · Last modified: (external edit)