faq:2021:06:18:000062217_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada pemotongan final untuk transaksi jasa yang mempunya suket PP 23?
Jawaban
jika pemberi penghasilan adalah pemotong pajak, maka nanti akan dipotong 0,5% pph final atas penghasilan jasa tersebut.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/18/000062217_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion