User Tools

Site Tools


faq:2021:06:18:000062215_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika spt tahunan badan lebih bayar bagaimana ya? apakah bisa di kompensasikan ke tahun berikut nya? dan untuk pph 25 nya apakah bisa di ajukan penurunan?


Jawaban

- Apabila status SPT Tahunan LB, hanya bisa dilakukan restitusi, diperhitungkan dengan hutang pajak (apabila ada), atau dikembalikan dengan SKPPKP pasal 17C, atau pasal 17D UU KUP. - Untuk yg pertanyaan penurunan pph pasal 25, bisa digali dulu ya, apakah yg dimaksud pengurangan pph 25 untuk industri tertentu sesuai PMK-124/PMK.011/2013 atau insentif pengurangan angsuran pph 25 sesuai PMK-9/PMK.03/2021

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P G Y P D
S W T O O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X F W᠎ K M
 
faq/2021/06/18/000062215_1234.txt · Last modified: (external edit)