faq:2021:06:18:000062215_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika spt tahunan badan lebih bayar bagaimana ya? apakah bisa di kompensasikan ke tahun berikut nya? dan untuk pph 25 nya apakah bisa di ajukan penurunan?
Jawaban
- Apabila status SPT Tahunan LB, hanya bisa dilakukan restitusi, diperhitungkan dengan hutang pajak (apabila ada), atau dikembalikan dengan SKPPKP pasal 17C, atau pasal 17D UU KUP. - Untuk yg pertanyaan penurunan pph pasal 25, bisa digali dulu ya, apakah yg dimaksud pengurangan pph 25 untuk industri tertentu sesuai PMK-124/PMK.011/2013 atau insentif pengurangan angsuran pph 25 sesuai PMK-9/PMK.03/2021
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/18/000062215_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion