faq:2021:06:18:000062178_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP OP punya tanah, tanah tsb dipake oleh PT untuk membangun perumahan milik PT, atas digunakannnya tanah tsb OP mendapat 30% bagian penjualan rumah tsb, atas penghasilan tsb PPhnya seperti apa?
Jawaban
Dilihat pada kenyataannya penghasilan yang diterima tsb apakah atas pengalihan tanah? Jika iya, Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016)
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/18/000062178_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion