User Tools

Site Tools


faq:2021:06:18:000062129_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP A transaksi dengn Fb, p emungut PPN PMSE, PPN nya bolehkah dikreditkan? lalu, untuk PPh 26 apakah tetap dipotong?


Jawaban

1. PPN yg dipungut oleh pemungut PPN PMSE boleh dikreditkan, sebagai Dok lain PM. 2. ppH 26: lihat dulu apakah merupakan objek pph 26, jika iya maka potong 30%, atau jika mau pakai P3B, harus ada DGT

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D K O T L
K C​ Y S​ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D E᠎ A F P
 
faq/2021/06/18/000062129_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)