faq:2021:06:18:000062129_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP A transaksi dengn Fb, p emungut PPN PMSE, PPN nya bolehkah dikreditkan? lalu, untuk PPh 26 apakah tetap dipotong?
Jawaban
1. PPN yg dipungut oleh pemungut PPN PMSE boleh dikreditkan, sebagai Dok lain PM. 2. ppH 26: lihat dulu apakah merupakan objek pph 26, jika iya maka potong 30%, atau jika mau pakai P3B, harus ada DGT
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/18/000062129_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion