faq:2021:06:18:000062095_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt masa ppn tahun pajak 2016 masih bisa dibetulkan?
Jawaban
bisa sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dan dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/18/000062095_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion