faq:2021:06:18:000062023_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ppn kms tapi bukan pkp, gimana tuh lapornya?
Jawaban
Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah melaporkan PPN yang terutang tersebut sesuai dengan tanggal validasi. (Pasal 11 ayat (2a) PMK-9/PMK.03/2018)
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/18/000062023_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion