faq:2021:06:17:000064483_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Per 05/2021 pasal 6 ayat 7, jika yang ttd adalah pusat, namun yang mengerjakan adalah cabang, terutang dimana?
Jawaban
terutang pada siapa pihak yang menandatangani perjanjiannya, jika memang pusat yang melakukan tandatangan maka terutang di pusat.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/17/000064483_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion