User Tools

Site Tools


faq:2021:06:17:000061921_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WNI yang menjadi SPLN, apakah wajib di NE kan?


Jawaban

WNI yang pada saat akan meninggalkan Indonesia dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki niat untuk menjadi subjek pajak luar negeri berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak nonefektif pada saat akan meninggalkan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V J G P P
S D X M E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B S U᠎ F F
 
faq/2021/06/17/000061921_1234.txt · Last modified: (external edit)