faq:2021:06:17:000061705_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak kalau kita pemberitahuan nppn lewat djp online, nanti ada surat keputusan yg bisa di unduh ga? Kalo misal diijinkan menggunakan norma
Jawaban
Sesuai SE 50/2020 (Nomor SE jangan disebutkan ke WP) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN secara daring (online) melalui www.pajak.go.id sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e angka 1) huruf a), Direktur Jenderal Pajak: 1) menerima dengan menerbitkan BPE dalam hal pemberitahuan penggunaan NPPN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d; atau 2) tidak memproses pemberitahuan penggunaan NPPN dalam hal tidak memenuhi ketentuan
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/17/000061705_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion