faq:2021:06:17:000061624_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kelebihan bayar PPN jkpln bisa pbk tidak?
Jawaban
di ND-1225/2019, ssp jkpln bisa pbk karena kesalahan administratif (nama,kode,MAP, KJS, npwp, masa pajak). Kalau tidak bisa Pbk paling ya pengembalian pmk 187/2015
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/17/000061624_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion