User Tools

Site Tools


faq:2021:06:17:000061520_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT kami membayar dividen kepada Perusahaan Induk di Jepang. Namun pembayaran itu hanya based on pembicaraan pada rapat dan belum ada RUPS nya. Kalau seperti itu, apakah PPh 26 terhutang nya atas dividen bisa langsung dipotong atau tunggu ada nya RUPS ya?


Jawaban

ketentuannya tetap liat pasal 26 uu pph. disitu tidak melihat terkait rups. untuk saat terutangnya bisa pakai pp 94 th 2010 pasal 15.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B᠎ U X V​ H
V X W C C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I S U D M
 
faq/2021/06/17/000061520_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1