User Tools

Site Tools


faq:2021:06:17:000061509_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau perusahaan membagian dividen kepada orang pribadi yang akan diinvestasikan kembali, dari sisi perusahaan tidak perlu melaporkan di SPT Masa PPh Final kan yaa ?


Jawaban

Betul. Apabila dividen yg berasal dari DN, dibagikan kepada WPOP DN, maka dikecualikan dari objek pajak selama diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI sesuai PMK 18/2021. Dari sisi perusahaan yg membagikan dividen, tidak ada mekanisme potput/pelaporan pph Final. Karena nanti jika tidak diinvestasikan, WP OP penerima dividen wajib setor sendiri pph final terutang.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Q D Y D
X A E W K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G M Z C T
 
faq/2021/06/17/000061509_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1