faq:2021:06:17:000061474_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP udah ajukan pengembalian dan terbit SPPKP, tapi ternyata ada selisih dengan jumlah yang dimohonkan karena ada beberapa lawan transaksi belum menyetorkannya. Sudah minta lawan transaksi menyetorkannya, atas itu apakah boleh ajukan lagi atau harus menunggu semua lawan transaksi setor?
Jawaban
Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. Ga diatur boleh berapa kali permohonan, kembalikan ke WP ingin nanti sekaligus atau satu persatu
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/17/000061474_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion