User Tools

Site Tools


faq:2021:06:17:000061474_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP udah ajukan pengembalian dan terbit SPPKP, tapi ternyata ada selisih dengan jumlah yang dimohonkan karena ada beberapa lawan transaksi belum menyetorkannya. Sudah minta lawan transaksi menyetorkannya, atas itu apakah boleh ajukan lagi atau harus menunggu semua lawan transaksi setor?


Jawaban

Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. Ga diatur boleh berapa kali permohonan, kembalikan ke WP ingin nanti sekaligus atau satu persatu

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K J I A T
X G U Z S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P R U I W
 
faq/2021/06/17/000061474_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)