User Tools

Site Tools


faq:2021:06:17:000061460_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan yang punya SKTD menggunakan jasa pihak ketiga, apakah tetap pungut PPN ?


Jawaban

Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean tidak dipungut PPN meliputi yang di Pasal 4 PMK-41/PMK.03/2020. JIka tidak masuk maka seharusnya tetap pungut PPN

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X᠎ E C J P
T B​ Q X C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M A I E Z
 
faq/2021/06/17/000061460_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1