faq:2021:06:17:000061460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan yang punya SKTD menggunakan jasa pihak ketiga, apakah tetap pungut PPN ?
Jawaban
Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean tidak dipungut PPN meliputi yang di Pasal 4 PMK-41/PMK.03/2020. JIka tidak masuk maka seharusnya tetap pungut PPN
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/17/000061460_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion