User Tools

Site Tools


faq:2021:06:17:000061432_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT (bukan agen resmi pertamina) melakukan penjualan BBM ke PT lain, aspek perpajakannya?


Jawaban

Pemungut PPh 22: “produsen atau importir” bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas PPN: SE-06/1991 (PPN hanya dipungut sekali diawal rantai)

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G D R L H
U P U K C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N​ K O B J
 
faq/2021/06/17/000061432_1234.txt · Last modified: (external edit)