faq:2021:06:16:000067668_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kakek kasih warisan sdh dicatat sebagai harta di spt salah satu anak. saat mau dibagi gimana perlakuannya?
Jawaban
karena sudah dicatat sebagai harta di salah satu anak, berarti yg menguasai harta tsb adalah salah satu anak tsb. saat mau dibagi jatuhnya sebagai hibah bukan waris
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000067668_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion