User Tools

Site Tools


faq:2021:06:16:000062476_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp pemotong ada lawan transaksi dengan wp pp 23 tahun 2018. apakah atas transaksi tersebutdapat mendapatkan fasilitas pph final dtp?


Jawaban

Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 4 ayat 7 PMK-99/PMK.03/2018) kemudian, apabila si wp op yang dipotong ada fasilitas dtp, berarti pph finalnya bisa dtp (untuk pemotongan

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P B H M O
E C G T P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N A Z B P
 
faq/2021/06/16/000062476_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)