faq:2021:06:16:000062476_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp pemotong ada lawan transaksi dengan wp pp 23 tahun 2018. apakah atas transaksi tersebutdapat mendapatkan fasilitas pph final dtp?
Jawaban
Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 4 ayat 7 PMK-99/PMK.03/2018) kemudian, apabila si wp op yang dipotong ada fasilitas dtp, berarti pph finalnya bisa dtp (untuk pemotongan
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000062476_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion