User Tools

Site Tools


faq:2021:06:16:000062472_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada OP nyewain harta. itu tetep kena pph 23 kan?


Jawaban

sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) (Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan) (Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU Nomor 36 TAHUN 2008)

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H M S C D
Z M K Z᠎ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z Q X D U
 
faq/2021/06/16/000062472_1234.txt · Last modified: (external edit)