faq:2021:06:16:000061622_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya, NPWP perusahaan tsb akhiran 001, dan wilayah terletak di KPP Pratama Lubuk Pakam, biasanya untuk pelaporan SPT Masa PPh 21, 4 PPh Pasal 4 (2), di KPP Pratama Lubuk Pakam, mengapa skrg dipindah kan ke KPP Madya? sedangkan domisili nya berbeda, Mohon beri tanggapan Bpk
Jawaban
pemindahan wp ke madya ini kan berd KEP, apakah wp ybs adlh WP yg dipindahkan berd kep 116, kalau wp merasa tidak tau coba konfirm ke kpp harusnya diinfokan. untuk terkait pelaporannya ini skrg jd ke madya, bisa di cek ke PER 05 th 2021 kalau sesuai ketentuan harus lapor ke madya brti memang harus dilaporkan ke madya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061622_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion