faq:2021:06:16:000061611_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada salah melakukan pemotongan seharusnya atas pph 4(2) namun yg dilakukan pph 23. SPT PPh 23 sudah dibayar dan dilapor
Jawaban
Silakan lakukan pembetulan SPT PPh 23, NTPN yang digunakan nanti lebih kecil sehingga bisa muncul selisih atas pembayaran tersebut. Atas selisih tersebut WP dapat melakukan PBk karena belum diperhitungakan di SPT atau menggunakan mekanisme PMK-187
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061611_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion