faq:2021:06:16:000061518_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP jual beli saham, kena PPN ga? PPhnya gimana?
Jawaban
Ga kena PPN karena saham merupakan surat berharga (bukan objek PPN). Untuk PPh lihat apakah saha tersebut terdaftar di BEI ga, kalo terdaftar saat jual beli udah dipotong otomatis sama pihak sekuritas, jika belum maka atas keuntungannya laporkan di SPT tahunannya
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061518_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion