faq:2021:06:16:000061379_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada selisih kekurangan penyetoran PPN Rp. 1,- dari yang seharusnya pada SPT masa PPN, bagaimana ?
Jawaban
atas kekurangan tersebut tetap harus dilunasi meskipun hanya kurang Rp. 1,-
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061379_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion