faq:2021:06:16:000061362_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apakah hatrus diajukan dr aplikasi ikswp?
Jawaban
mungkin maksudnya untuk pkp resiko rendah yg dapet fasilitas insentif covid percepatan restitusi kali ya? sesuai pmk 9/2021 PKP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKPberisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. (2) PKP yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061362_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion