User Tools

Site Tools


faq:2021:06:16:000061362_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apakah hatrus diajukan dr aplikasi ikswp?


Jawaban

mungkin maksudnya untuk pkp resiko rendah yg dapet fasilitas insentif covid percepatan restitusi kali ya? sesuai pmk 9/2021 PKP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKPberisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. (2) PKP yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z K D R J
J T​ Z J N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R X E O Y
 
faq/2021/06/16/000061362_1234.txt · Last modified: (external edit)